iklan banner 960 x 75

Thursday, September 4, 2014

Mabes Polri Ungkap Kasus Korupsi Miliaran Rupiah

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri berhasil mengungkap kasus mark up pengadaan alat kesehatan di RSUD Zainal Umar Sidiki, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah.

Dalam keterangannya, Kasubdit IV Dit Tipidkor, Kombes Pol Yudhiawan mengatakan telah terjadi tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Daerah tersebut pada tahun anggaran 2011.  
"Dit Tipidkor Mabes Polri telah mengamankan satu tersangka AS, Direktur PT. Sani Tiara Prima, diduga telah melakukan mark up, berupa pemahalan alat-alat kesehatan," katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (4/9/2014).
 
Dalam Kasus ini, AS telah melakukan mark up dengan cara menaikkan harga alat kesehatan hingga sekira Rp2 miliar, dari nilai kontrak yang disepakati Rp5,7 miliar lebih. "Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gorontalo utara, kerugian daerah hampir Rp2 miliar," ungkapnya.
 
Atas tindakannya tersebut, tersangka akan diganjar dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3  UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, atau UU nomor 20 tahun 2001. Tersangka telah mendekam di sel Bareskrim Mabes Polri, sejak 1 September 2014.
(ful)

0 comments:

Post a Comment