iklan banner 960 x 75

Thursday, May 8, 2014

Kubu Anas akan Minta Majelis Hakim Hadirkan SBY dan Ibas di Persidangan

Senin, 5 Mei 2014 22:28 WIB

Mantan Ketua Parta Demokrat Anas Urbaningrum bersama pengacaranya Adnan Buyung Nasution sebelum dipriksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hambalang di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014). KPK memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan anaknya, Edhie Baskoro Yudhoyono untuk menjadi saksi anas dalam kaitan dengan kasus korupsi Hambalang. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota kuasa hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, menanggapi santai Presiden SBY dan putranya, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menolak menjadi saksi meringankan (a de charge) untuk kliennya terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Menurut Buyung, SBY dan Ibas bisa diperiksa saat proses persidangan di pengadilan dengan mengeluarkan surat penetapan.
"Buat pembela memang enggak masalah kalau Ibas dan SBY tidak mau dipanggil KPK. Kami bisa minta panggil di pengadilan, dengan penetapan pengadilan. Saya pikir, yah sudah kalau enggak mau, kita tunggu di pengadilan saja," kata Buyung usai mendampingi pemeriksaan Anas di kantor KPK, Jakarta, Senin (5/5/5/2014).
Buyung mengatakan, penyidikan perkara korupsi Anas terkait penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan lainnya hampir rampung. KPK sendiri terkena batas waktu penahanan Anas selaku tersangka di proses penyidikan hingga 9 Mei 2014.
Jika pihak KPK menyatakan berkas perkara Anas itu sudah lengkap dan disetorkan ke pengadilan, maka dalam waktu dekat Anas bisa diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Pemeriksaan tadi, enggak ada materi yang baru. Saya harapkan memang hari ini pemeriksaan terakhir. Walaupun masih ada yang kurang, masih ada sampai tanggal 9 Mei, dateline-nya sampai tanggal 9 Mei. Iya, sudah mau P-21. Itu paling telat. Sekarang masih dikoreksi sama Anas, ada beberapa koreksi yang Anas minta diperbaiki. Seperti salah ketik aja," jelas Buyung.
Anas Urbaningrum menjadi tersangka atas dua perkara. Dia selaku anggota DPR periode 1999-2014 diduga menerima gratifikasi atau janji terkait proyek Sport Center di Hambalang dan proyek lainnya dan diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada 11 April 2014, Anas mengajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putranya, Iba, sebagai saksi meringankan ke KPK terkait perkara dugaan korupsi dalam proyek Hambalang dan lainnya.
SBY selaku petinggi Partai Demokrat dan Presiden RI diajukan sebagai saksi untuk kasus Anas karena dia sebagai pemberi uang 250 juta Dollar AS ke Anas, yang uangnya digunakan oleh Anas sebagai uang muka pembelian Toyota Harrier.
Dan selama ini, mobil tersebut diduga pihak KPK sebagai barang gratifikasi pemberian perusahaan pemenang tender proyek Hambalang, PT Adhi Karya.
Sementara, putra bungsu SBY yang juga Sekjen PD, Ibas dianggap penting dihadirkan sebagai saksi meringankan karena dia sebagai Ketua Steering Committee (SC) penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada Mei 2010.
Sebab, selama ini diduga ada dana terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya mengalir, termasuk pembiayaan dalam kongres yang dimenangkan oleh Anas sebagai Ketua Umum PD itu.
Selain alasan itu, Anas menginginkan SBY menjadi saksi untuk kasusnya lantaran ada 'pertemuan khusus' antara dirinya, SBY dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Wisma Negara sebelumnya pelaksanaan Kongres PD di Bandung pada Mei 2010.
Dalam pertemuan itu dibahas tentang perebutan posisi Ketua Umum PD dalam kongres PD nantinya.
Kuasa hukum keluarga SBY, Palmer Situmorang, membenarkan bahwa pada 25 April 2014 pihak KPK telah mengirimkan surat permintaan agar SBY dan Ibas menjadi saksi meringankan bagi Anas Urbaningrum terkait perkaranya di KPK.
SBY dan Ibas telah mengirimkan surat jawaban ke KPK pada 28 April 2014, dengan isi surat menolak permintaan tersebut dengan beberapa alasan.
Menurut Palmer, penolakan permintaan tersebut karena merasa substansi yang disidik pihak KPK itu tidak ada relevansinya dengan SBY dan Ibas.
"Yang kedua, klien kami merasa tidak memiliki pengetahuan apapun terkait substansi perkara atas nama Anas Urbaningrum. Sehingga, tidak bisa memenuhi permintaan dari Anas Urbaningrum," ujar Palmer melalui telepon.
"Disini, KPK hanya meneruskan peremintaan dari Anas Urbaningrum," imbuhnya.

0 comments:

Post a Comment